RSS

Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017

21 Mar

Berikut kami sampaikan beberapa hal kaitannya dengan rencana Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP)

  1. Besaran Manfaat

Siswa madrasah yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan akan diberikan dana bantuan pendidkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Madrasah Ibtidaiyah Rp. 225.000,-/semester, atauRp. 450.000,-/tahun
  2. Madrasah Tsanawiyah Rp. 375.000,-/semester, atauRp. 750.000,-/tahun
  3. Madrasah Aliyah Rp. 500.000,-/semester, atauRp. 1.000.000,-/tahun

 

  1. Kriteria :
  2. Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  3. Siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Sejahtera/Kartu Perlindungan Sosial (KKS/KPS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar;
  4. Apabila masih terdapat sisa kuota dan anggaran, dapat diberikan kepada siswa madrasah yang orang tuanya tidak mampu berdasarkan data yang ada di Educational Management Information System (EMIS) yang dikirim Kementerian Agama Pusat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan;

 

  1. Berkas Persyaratan Pengajuan

Proposal PIP yang didalamnya dilampirkan sbb :

  1. Mengirim seluruh salinan form PIP (01, 04, 07,10,14,15,16,23,24,25) ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.(untuk Madrasah Negeri)
  2. Mengirimkan seluruh salinan form PIP (Form PIP-01,04,07,10) ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.(untuk Madrasah Swasta)
  3. Soft copy form PIP dikirim ke email : muh.subkhi@yahoo.comatau nur.subkhi6791@gmail.com

 

  1. Pembatalan Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar

Pemberian manfaat Program Indonesia Pintar dapat dibatalkan jika siswa:

  1. Meninggal dunia
  2. Berhenti sekolah;
  3. Mengundurkan diri sebagai penerima manfaat Program Indonesia Pintar;
  4. Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan kriminal dan atau perbuatan asusila;
  5. Mengkonsumsi minuman keras/narkoba atau sejenisnya;
  6. Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin;

 

Informasi lebih lanjut via wa : +6289662262933 / bbm : D4962DED

Juknis_PIP_2017

 
9 Komentar

Ditulis oleh pada 21/03/2017 inci BSM

 

9 responses to “Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017

  1. Silvie Amelia

    06/04/2017 at 07.22

    Alhamdulillah..Mau tanya kak admin..Kira-kira jika ada 2-3 anak dapet semua apa ndak ya..Kriteria latar belakang ortu kurang mampu..Makasih.

    Suka

     
    • spmsleman

      28/04/2017 at 09.47

      kalau punya kartu KIP dan kuota masih ada , insya Allah bisa diusulkan dan bisa menerima dengan catatan kuota masih ada

      Suka

       
    • spmsleman

      23/10/2017 at 12.23

      kemungkinan jika kuota ada, BISA

      Suka

       
  2. Fthn Guyu

    11/05/2017 at 12.33

    biasanya berapa kali uangnya bisa diambil

    Suka

     
    • spmsleman

      23/10/2017 at 12.24

      gak ada batasan, asaal masih ada uangnya

      Suka

       
  3. Aji nur Fadhilah

    29/07/2017 at 09.59

    Maaf Kak admin saya mau tanya :
    1. Pembuatan SPJ dilakukan oleh siapa ?
    2. Biaya pembuatan SPJ diambil darimana ?

    Terimakasih kak admin

    Suka

     
    • spmsleman

      11/01/2018 at 09.28

      Jawab
      1. Pembuatan SPJ dibuat oleh madrasah penerima bantuan PIP
      2. Monggo menyesuaikan anggaran yang ada pada masing2 madrasah njih

      Suka

       
  4. didin

    01/03/2018 at 20.58

    mo nanya nich………untuk program PIP sekarang data di ambil dari SIPMA dan Kemensos………..arti SIPMA itu apa ya……..????

    Suka

     
    • spmsleman

      10/03/2018 at 07.27

      untuk penerima PIP sekarang data siswa diambil dari data EMIS yang dipadankan dengan data dari Kemensos yang dipadankan dengan orang tua yang mempunyai kartu PKH dan KKS

      Suka

       

Tinggalkan komentar